SEJARAH PRAMUKA

PRAMUKA PENEGAK

Rabu, 24 Maret 2010

ETIKA BERINTERNET

RAMBU-RAMBU BERINTERNET

1. Jangan pernah menyakiti seseorang lewat kata-kata (teks), gambar, video. Bagi yang sering maen facebook, jangan berkomentar yang jorok, sinis, menghina, menyindir, merendahkan martabat di fasilitas wall teman-teman kita. Jika nekat melakukannya, kamu adalah bagian dari apa yang disebut cyberbullying yang saat ini sedang diperangi dunia.

2. Jangan pernah merayu atau menuliskan kata-kata yang bernuansa pelecehan seksual, berkirim gambar atau video yang sifatnya porno. Jika melakukannya, kamu bagian dari fenomena sexting yang saat ini sedang ramai diperangi komunitas internet sehat. Apa yang kamu lakukan itu, entah sadar atau tidak akan dimasukkan dalam kategori percobaan seorang "internet predator" yang mencari mangsa.

3. Jangan pernah meneruskan e-mail orang lain ke pihak lain tanpa seizin pengirim e-mail pertama. Ingat kasus Prita Mulyasari VS Rumah Sakit Omni? Aduan yang berisikan konten tuduhan terhadap pribadi itu tak seharusnya masuk ke ranah publik jika tak diteruskan kepada orang lain.

4. Jangan mencaci maki orang, menuduh, memfitnah, menghujat, dan mengeluarkan pernyataan yang sifatnya belum terbukti benar di ranah yang sifatnya publik. Kriteria publik diinternet adalah jika tulisan atau komentar kamu bisa dikses banyak orang. Dalam hal ini, wall kamu di facebook walaupun terbatas diakses orang, tetapi sudah bisa masuk ranah publik. Ini karena banyak orang bisa melihatnya.

Merujuk pada definisi yang dimiliki Yahoogroup, mailing list (milis) juga bisa masuk ranah publik dan juga bisa kena gugatan. Ini karena banyak orang bisa membaca komentar kamu. Satu-satunya yang pribadi adalah jika kamu hanya mengirim komentar itu ke e-mail teman kamu. Forum, blog, Twitter, dan situs-situs web lain yang bisa diindeks mesin pencari adalah ranah publik yang harus kalian perhatikan.

5. Jika ingin mengengeluh terhadap suatu produk atau layanan, tulislah yang netral mengacu pada fakta yang kamu alami. Tidak dibumbui dengan nada kebencian dan nada menuduh.

Contoh keluhan yang netral: Saya diperiksa seorang dokter berinisial A. Katanya saya kena usus buntu dan harus dioperasi. Kemudian saya mencari second opinion.

Contoh keluhan yang tidak netral: saya diperiksa dokter namanya abcdefghij. Katanya saya harus operasi usus buntu. Dasar dokter komersial, mentang-mentang memotong usus buntu tidak ada resikonya, dia diagnosa sembarangan! saya dengar dokter inio sering sembarangan mendiagnosa.

6. Jangan mencantumkan atau meninggalkan data pribadi, termasuk nomor telepon dan e-mail, sembarangan di forum-forum atau diblog. Bahaya! Para internet marketer bakal mengoleksi data kamu dan bisa menyalahgunakannya.

7. Dilarang mengutip atau menyadur tulisan orang lain tanpa menyebutkan suha..., kalian sering copy paste kan untuk membuat karya tulis atau membuat berita di blog kamu? Please, biar terhindar dari kemungkinan gugatan, sebutkanlah sumbernya.

Didunia akademis, semakin banyak referensi, semakin banyak sumber yang kamu kutip, menunjukkan kamu banyak membaca. Jadi itu justru membuat kamu intelek. Tradisikan membenci plagiarisme sejak dini. Jangan sampai kelak jika sudah profesor, kamu masih menjiplak, bahaya!

8. Boleh memasang foto-foto narsis kamu dan teman-teman kamu. Tetapi perhatikan dulu foto-foto itu sebelum kamu upload atau kamu unggah. Apakah ada konten pornonya? Apakah ada posisi teman kamu yang kira-kira akan marah kalau foto itu diunggah? Apakah kira-kira ada foto guru kamu yang kalu diunggahbisa membuat sang guru tidak suka?

Apakah ada foto pacar kamu yang kalau foto itu terpublikasi akan membiuat pacar, orang tua, saudara, atau kakek nenek kamu sakit hati? Apakah ada konteks di foto itu jika kamu unggah akan bisa dijadikan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk disalahgunakan? Apakah kira-kira sekolah kamu merasa keberatan jika foto itu dipublikasi?

9. Jangan mengunggah lagu, klip video, foto yang bukan karya kamu dan memiliki hak cipta. Tahu kan banyak teman-teman kamu yang mengunggah klip video bajakan dari lagu terkenal.

WARNING! saat ini dan kedepannya, para label musik akan banyak mencurahkan waktu untuk melihat-lihat blog dan situs-situs web yang melanggar hak cipta . Jika kamu punya situs web yang isinya lagu-lagu MP3 atau klip video dari lagu-lagu terkenal tetapi bajakan, sudahi saja bisnis kamuitu. kamu bisa jadi target gugatan dari llabel musik. Sekarang mungkin aman-aman saja, tetapi ke depan pasti akan kena "patroli" siber.

10. Jika kamu sering menulis di internet, hati-hati menulis isu ABCD Korupsi. Jika tak ada buktidan belum masuk ke persidangan, lebih baik tak usah ikut-ikutan "bermain api". Gunakan penyamppaian bahasa yang lebih sopan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Misalnya: "Menurut Kompas.com, Si pejabat Dinas ABCD itu diperiksa KPK karena ada dugaan korupsi". Nah kamu aman deh.

Jadi jangan mentang-mentang sekarang eranya jurnalistik warga, kamu bisa seenaknya menulis tuduhan dengan mengatasnamakan jurnalisme. Oke?

(Sumber: Kompas MUda Nomor 11 Tahun ketiga, 19 Maret 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar