SEJARAH PRAMUKA

PRAMUKA PENEGAK

Kamis, 08 Desember 2011

BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 38
Setiap peserta didik berhak: 
a.   mengikuti pendidikan kepramukaan; 
b.   menggunakan atribut pramuka; 
c.  mendapatkan  sertifikat  dan/atau  tanda  kecakapan kepramukaan; dan
d.  mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.

Pasal 39
Setiap peserta didik berkewajiban:
a.   melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b.   menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c.  mematuhi  semua  persyaratan  dan  ketentuan pendidikan kepramukaan.

Pasal  40
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan  dan  memperoleh  informasi  tentang perkembangan anaknya.

Pasal 41
Orang tua berkewajiban untuk: 
a.  membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b.  membimbing,  mendukung,  dan  membantu  satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 42
 Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan  sumber  daya    dalam  kegiatan  pendidikan kepramukaan. 
Selengkapnya...

BAB V TUGAS DAN WEWENANG

BAB V
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal  36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a.  menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan; 
b.  membimbing,  mendukung,  dan  memfasilitasi penyelenggaraan  pendidikan  kepramukaan  secara
berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c.  membantu  ketersediaan  tenaga,  dana,  dan  fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.

Pasal  37
(1)  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  berwenang  untuk melakukan  pengawasan  terhadap  penyelenggaraan pendidikan  kepramukaan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Pengawasan  terhadap  pelaksanaan  penyelengaraan pendidikan kepramukaan sebagaimana   dimaksud pada ayat  (1)  dilaksanakan  oleh  Menteri,  dan  gubernur, serta bupati/walikota. Selengkapnya...

BAB IV KELEMBAAGAAN DALAM UU NO 12 TH. 2010

BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 20
(1)     Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
(2)     Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a.  gugus depan; dan
b.  kwartir.

Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)  huruf  a  meliputi  gugus  depan  berbasis  satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
Pasal 22
(1)  Gugus  depan  berbasis  satuan  pendidikan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  21  meliputi
       gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2)  Gugus  depan  berbasis  komunitas  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  21  meliputi  gugus  depan
komunitas  kewilayahan,  agama,  profesi,  organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.

Pasal 23
Kwartir  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  20  ayat  (2) huruf b terdiri atas:
a.    kwartir ranting;
b.  kwartir cabang;
c.    kwartir daerah; dan
d.  kwartir nasional.


Bagian Kedua Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi   

Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 20 ayat (2)  huruf  a  dibentuk  melalui  musyawarah  anggota pramuka. 

Pasal 25
(1)  Gugus  depan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  24 dapat membentuk kwartir ranting.
(2)  Kwartir  ranting  sebagaimana  pada  ayat  (1)  dapat membentuk kwartir cabang.

Pasal 26
(1)  Kwartir  cabang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2)  Kwartir daerah  sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dapat membentuk kwartir nasional.

Pasal 27
(1)  Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal  23  dipilih  oleh  pengurus  organisasI  gerakan pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2)  Kepengurusan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) tidak terikat dengan jabatan publik.

Bagian Ketiga
    Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional

Pasal 28
(1)  Kwartir  ranting  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 23  huruf  a  merupakan  satuan  organisasi  gerakan pramuka di kecamatan.  
(2)  Kwartir  ranting  mempunyai  tugas  memimpin  dan mengendalikan  gerakan  pramuka  dan  kegiatan kepramukaan di kecamatan.
(3)  Kwartir  ranting sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dibentuk  oleh  paling  sedikit  5  (lima)  gugus  depan melalui musyawarah ranting.
(4)  Kepengurusan  kwartir  ranting  dibentuk  melalui musyawarah ranting. 
(5)  Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6)  Musyawarah  ranting  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a.  pertanggungjawaban organisasi; 
b.   pemilihan  dan  penetapan  kepengurusan     organisasi kwartir ranting; dan
c.  penetapan rencana kerja organisasi.
 
Pasal 29
(1)  Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf  b  merupakan  organisasi  gerakan  pramuka  di kabupaten/kota.
(2)  Kwartir  cabang  mempunyai  tugas  memimpin  dan mengendalikan  gerakan  pramuka  dan  kegiatan kepramukaan di kabupaten/kota.
(3)  Kwartir  cabang  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4)  Kepengurusan  kwartir  cabang  dibentuk  melalui musyawarah cabang. 
(5)  Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6)  Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a.  pertanggungjawaban organisasi; 
b.  pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir cabang; dan
c.  penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 30
(1)  Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf  c  merupakan  organisasi  gerakan  pramuka  di provinsi.
(2)  Kwartir  daerah  mempunyai  tugas  memimpin  dan mengendalikan  gerakan  pramuka  dan  kegiatan kepramukaan di provinsi.
(3)  Kwartir  daerah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4)  Kepengurusan  kwartir  daerah  dibentuk  melalui musyawarah daerah. 
(5)  Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6)  Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a.  pertanggungjawaban organisasi; 
b.  pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir daerah; dan
c.  penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 31
(1)  Kwartir  nasional  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 23  huruf  d  merupakan  organisasi  gerakan  pramuka lingkup nasional.
(2)  Kwartir  nasional  mempunyai  tugas  memimpin  dan mengendalikan  gerakan  pramuka  serta  kegiatan kepramukaan lingkup nasional.
(3)  Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4)  Kepengurusan  kwartir  nasional  dibentuk  melalui musyawarah nasional. 
(5)  Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
 (6)  Musyawarah  nasional  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (3)  merupakan  forum  musyawarah     tertinggi untuk:
a.  pertanggungjawaban organisasi; 
b.  pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir nasional;
c.  perubahan  dan  penetapan  anggaran  dasar  dan anggaran rumah tangga; dan
d.  penetapan rencana kerja strategis organisasi.


Bagian Keempat Organisasi Pendukung

Pasal 32
(1)  Satuan  organisasi  gerakan  pramuka  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a.  satuan karya pramuka;
b.  gugus darma pramuka;
c.  satuan komunitas pramuka;
d.  pusat penelitian dan pengembangan;
e.  pusat informasi; dan/atau 
f.  badan usaha.
(2)  Ketentuan  mengenai  organisasi  pendukung  gerakan pramuka  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.  
Bagian Kelima Majelis Pembimbing

Pasal 33
(1)  Pada  setiap  gugus  depan  dan  kwartir  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  20  ayat  (2)  dapat  dibentuk majelis pembimbing.
(2)  Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  bertugas  memberikan  bimbingan  moral  dan keorganisatorisan  serta memfasilitasi  penyelenggaraan pendidikan kepramukaan. 
(3)  Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: 
a.  Pemerintah;
b.  pemerintah daerah; dan
c.  tokoh masyarakat. 
(4)  Majelis  pembimbing  dari  unsur  tokoh  masyarakat sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)  huruf  c  harus memiliki  komitmen  yang  tinggi  terhadap  gerakan pramuka. 

Pasal 34
(1)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tugas,  fungsi, tanggung  jawab,  susunan  organisasi,  dan  tata  kerja gugus  depan,  kwartir,  dan  majelis  pembimbing ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
(2)  Anggaran  dasar  dan  anggaran  rumah  tangga  gerakan pramuka  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) ditetapkan oleh musyawarah nasional.


Bagian Keenam Atribut

Pasal 35
(1)  Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a.  lambang;
b.  bendera;
c.  panji;
d.  himne; dan
e.  pakaian seragam.
(2)  Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.
  Selengkapnya...

PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN MENURUT UU NO 12/2010

BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,  Nilai-Nilai, dan Sistem Among 

Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.

Pasal 6
(1)  Kode  kehormatan  pramuka  merupakan  janji  dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2)  Kode  kehormatan  pramuka  terdiri  atas  Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3)  Kode  kehormatan  pramuka  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (2)  dilaksanakan,  baik  dalam  kehidupan pribadi maupun  bermasyarakat  secara  sukarela  dan ditaati demi kehormatan diri.
(4)  Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh  menjalankan  kewajibanku  terhadap  Tuhan Yang  Maha  Esa  dan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup,  ikut  serta  membangun  masyarakat,  serta menepati Darma Pramuka.”
(5)  Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
Pramuka itu:
a.  takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.  cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
c.  patriot yang sopan dan kesatria;
d.  patuh dan suka bermusyawarah;
e.  rela menolong dan tabah;
f.  rajin, terampil, dan gembira;  
g.  hemat, cermat, dan bersahaja;
h.  disiplin, berani, dan setia;
i.  bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j.  suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Pasal 7
(1)  Kegiatan  pendidikan  kepramukaan  dilaksanakan dengan  berlandaskan  pada  kode  kehormatan
pramuka  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2)  Kegiatan  pendidikan  kepramukaan  dimaksudkan untuk  meningkatkan  kemampuan  spiritual  dan
intelektual,  keterampilan,  dan  ketahanan  diri  yang dilaksanakan  melalui  metode  belajar  interaktif  dan progresif.
(3)  Metode  belajar  interaktif  dan  progresif  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi: 
a.  pengamalan kode kehormatan pramuka;
b.  kegiatan belajar sambil melakukan;
c.  kegiatan  yang  berkelompok,  bekerja  sama,  dan      berkompetisi;
d.  kegiatan yang menantang;
e.  kegiatan di alam terbuka;
f.  kehadiran  orang  dewasa  yang  memberikan dorongan dan dukungan;
g.  penghargaan berupa tanda kecakapan; dan 
h.  satuan terpisah antara putra dan putri.
(4)  Penerapan  metode  belajar  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (2)  disesuaikan  dengan  kemampuan  fisik dan mental pramuka.   
(5)  Penilaian  atas  hasil  pendidikan  kepramukaan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dilaksanakan dengan  berdasarkan  pada  pencapaian  persyaratan kecakapan  umum  dan  kecakapan  khusus  serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan. 
(6)  Pencapaian  hasil  pendidikan  kepramukaan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (5)  dinyatakan
       dalam  sertifikat  dan/atau  tanda  kecakapan  umum dan kecakapan khusus. 

Pasal 8
(1)    Nilai  kepramukaan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 5 mencakup:  
a.  keimanan  dan  ketakwaan  kepada  Tuhan  Yang Maha Esa;
b.  kecintaan pada alam dan sesama manusia; 
c.  kecintaan pada tanah air dan bangsa;  
d.  kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e.  tolong-menolong; 
f.  bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g.  jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat; 
h.  hemat, cermat, dan bersahaja; dan 
i.  rajin dan terampil.
(2)    Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  merupakan  inti  kurikulum  pendidikan kepramukaan.

Pasal 9 
Kecakapan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  5  terdiri atas:
a.   kecakapan umum; dan
b.   kecakapan khusus.  

Pasal 10
(1)  Kegiatan  pendidikan  kepramukaan  dilaksanakan dengan menggunakan sistem among.
(2)  Sistem  among  merupakan  proses  pendidikan kepramukaan  yang  membentuk  peserta  didik  agar berjiwa  merdeka,  disiplin,  dan  mandiri  dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
(3)  Sistem  among  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dan  ayat  (2)  dilaksanakan  dengan  menerapkan prinsip kepemimpinan:
a.  di depan menjadi teladan;
b.  di tengah membangun kemauan; dan
c.  di belakang mendorong dan memberikan  motivasi kemandirian.

Bagian Kedua Jalur dan Jenjang  
Pasal 11
Pendidikan  kepramukaan  dalam  Sistem  Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam  pembentukan  kepribadian  yang  berakhlak  mulia, berjiwa patriotik,  taat hukum, disiplin, menjunjung  tinggi  nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. 

Pasal 12
Jenjang  pendidikan  kepramukaan  terdiri  atas  jenjang pendidikan:
a.   siaga;
b.   penggalang; 
c.   penegak; dan 
d.   pandega.

Bagian Ketiga Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum                               
Pasal 13
(1)  Setiap warga negara  Indonesia  yang berusia 7  sampai dengan  25  tahun  berhak  ikut  serta  sebagai  peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2)  Peserta  didik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) terdiri atas:
a.  pramuka siaga;
b.  pramuka penggalang; 
c.  pramuka penegak; dan 
d.  pramuka pandega.
(3)  Peserta  didik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dalam  pendidikan  kepramukaan  disebut    sebagai anggota muda.  

Pasal 14
(1)    Tenaga  pendidik  dalam  pendidikan  kepramukaan  terdiri atas: 
a.  pembina; 
b.  pelatih; 
c.  pamong; dan 
d.  instruktur.
(2)    Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3)    Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam  pendidikan  kepramukaan  disebut  sebagai anggota dewasa.
  
Pasal 15
Kurikulum  pendidikan  kepramukaan  yang  mencakup aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat  (1) dan  kecakapan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  9 disusun  sesuai  dengan  jenjang  pendidikan  kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang ditetapkan  oleh  badan  standardisasi  sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas: 
a.  gugus depan; dan
b.  pusat pendidikan dan pelatihan.

Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
  
Pasal 17
(1)   Evaluasi  dilakukan  dalam  rangka  pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan  pendidikan  kepramukaan  kepada pihak yang berkepentingan.
(2)   Evaluasi  dilakukan  terhadap  peserta  didik,  tenaga pendidik,  dan  kurikulum,  pada  setiap  jenjang  dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3)   Evaluasi  terhadap  peserta  didik  dilakukan  oleh pembina.  
(4)   Evaluasi  terhadap  tenaga  pendidik  dilakukan  oleh pusat  pendidikan  dan  pelatihan  nasional  yang dibentuk oleh kwartir nasional.
(5)   Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan  oleh  pusat  pendidikan  dan  pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.

Pasal 18
(1)   Akreditasi  dilakukan  untuk  menentukan  kelayakan kegiatan  dan  satuan  pendidikan  kepramukaan  pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2)   Akreditasi  dilakukan  atas  dasar  kriteria  yang  bersifat terbuka dan dilakukan oleh  lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
(1)    Sertifikat  berbentuk  tanda  kecakapan  dan  sertifikat   kompetensi.
(2)    Tanda  kecakapan  diberikan  kepada  peserta  didik sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui  penilaian  terhadap  perilaku  dalam pengamalan  nilai  serta  uji  kecakapan  umum  dan  uji kecakapan  khusus  sesuai  dengan  jenjang  pendidikan kepramukaan. 
(3)    Sertifikat  kompetensi  bagi  tenaga  pendidik  diberikan oleh  pusat  pendidikan  dan  pelatihan  kepramukaan pada tingkat nasional.








  Selengkapnya...

Senin, 21 November 2011

ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 2

Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila

Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui:
  • pendidikan dan pelatihan pramuka;
  • pengembangan pramuka;
  • pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
  • permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
Selengkapnya...

UNDANG-UNDANG RI NO. 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA

BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Gerakan Pramuka adalah oganisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
  2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
  3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka
  4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
  5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
  6. Pusat pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan
  7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan orgnaisasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
  8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
  9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
  10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
  11. Majelis pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi gerakan pramuka.
  12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah
  14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemuda.

Selengkapnya...

Minggu, 20 November 2011

BUDIES WRITE


Undang Undang Gerakan Pramuka
Dec21
2010
  Written by budies
Undang-Undang Gerakan Pramuka telah diterbitkan dan ditandatangai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 24 November 2010.
Salah satu tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan.
Pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan
nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri serta
memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk
melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. Di samping itu, pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh organisasi gerakan pramuka merupakan wadah pemenuhan hak warga negara untuk berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gerakan pramuka yang pada masa pemerintahan Hindia Belanda
tahun 1912 disebut kepanduan terus berkembang dalam dinamika
politik didasari oleh politik yang memecah belah bangsa. Namun
kegiatan kepanduan di tanah air tetap memiliki komitmen yang sama
yaitu menentang kebijakan pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan berjuang menuju Indonesia merdeka. Sejarah mencatat bahwa
gerakan kepanduan melahirkan sikap patriotisme kaum muda yang
pada muaranya mematangkan momentum sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia
pada tanggal 17 Agustus 1945.
Setelah kemerdekaan Presiden Republik Indonesia Soekarno
mengumpulkan 60 (enam puluh) organisasi kepanduan untuk
dikonsolidasikan menjadi kekuatan pembangunan nasional. Untuk
itu, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 238
Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang intinya membentuk dan
menetapkan gerakan pramuka sebagai satu-satunya perkumpulan
yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia.
Perkembangan gerakan pramuka mengalami pasang surut dan pada
kurun waktu tertentu kurang dirasakan penting oleh kaum muda.
Akibatnya, pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah
Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang
merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Pada
waktu yang bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan negara membutuhkan kaum muda yang memiliki rasa cinta tanah air,
kepribadian yang kuat dan tangguh, rasa kesetiakawanan sosial,
kejujuran, sikap toleransi, kemampuan bekerja sama, rasa tanggung
jawab, serta kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa.
Dengan menyadari permasalahan yang digambarkan di atas, pada
peringatan ulang tahun gerakan pramuka 14 Agustus 2006
dicanangkan revitalisasi gerakan pramuka. Momentum revitalisasi
gerakan pramuka tersebut dirasakan sangat penting dalam upaya
pembangunan kepribadian bangsa yang sangat diperlukan dalam
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.
Undang-undang tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud
untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat
perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri,
sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk
mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang ini menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan pramuka dan gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan yaitu
pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat
dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Selanjutnya, tujuan gerakan pramuka adalah membentuk setiap
pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa,
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai
kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan
Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan
lingkungan hidup.
Dengan mengacu fungsi dan tujuannya, Undang-Undang ini mengatur
aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan gerakan pramuka. (penjelasan UUGP2010)
Unduh Undang-Undang Gerakan Pramuka tahun 2010 UUGP2010
Selengkapnya...

Rabu, 16 November 2011

TIPS MERAWAT SENDIRI KUKU KAKI

TIPS     MERAWAT SENDIRI KUKU KAKI
Pedikur juga dapat dilakukan di rumah. Selain lebih santai, juga hemat biaya. Berikut langkah-langkah yang bias dilakukan:

1.      Merendam Kaki
Siapkan baskom atau ember kecil, isi dengan air hangat sebatas pergelangan kaki, lalu masukkan setengah ons bath salt/garam mandi (atau garam dapur jika anda tidak punya garam mandi). Tambahkan satu sendok makan minyak zaitun. Lalu rendam kaki anda sekitar 10 – 15 menit. Garam mandi akan menghaluskan kulit kering dan mengelupaskan kulit mati di kaki, sementara minyak zaitun berfungsi melembabkan kulit.

2.       Mengangkat Sel Kulit Mati dan Kulit Kapalan
Ambil exfollating scrub (scrub cream yang berfungsi sebagai pengelupas sel kulit mati) dan gosokkan pada kaki. Jika perlu ambil penggosok kaki (bisa berbentuk sikat atau batu apung) untuk mengatasi kulit kapalan. Lalu  bilas kaki dengan air dingin.
 
3.       Potong Kuku Kaki
Siapkan peralatan manikur-pedikur. Potong kuku kaki sesuai bentuk jari. Hasil potongan setiap orang tidak selalu sama. Rapikan kutikula kuku, namun jangan memotongnya karena kutikula penting untuk menjaga agar bakteri tidak masuk ke dalam kulit.

4.       Pijat dan Lembabkan
Keringkan kaki dan bubuhkan foot lotion (krim untuk melembabkan kulit kaki). Sambil mengoleskan lotion, lakukan gerakan memijat ke arah atas, mulai jari-jari kaki ke arah betis dengan gerakan satu arah.

5.       Warnai Kuku
Setelah kuku kaki bersih dan rapi, aplikasikan dengan warna favorit. Awali dulu dengan base coat, cat kuku, baru akhiri dengan melapisi top coat. Pemakaian base coat dan top coat akan membuat cat kuku tidak mudah pudar. Biarkan kering dengan sendirinya, lalu bersihkan warna cat  kuku yang tidak sengaja teroles di sekeliling kaki.
                                                                Sumber: Radar Lampung sabtu, 13 Agustus 2011 
Selengkapnya...

WASPADA KONSUMSI MINUMAN MANIS

Waspada Konsumsi Minuman Manis!
TRIBUNnews.com
·          
RELATED CONTENT
·         Waspada Konsumsi Minuman Manis!Perbesar Foto
Waspada Konsumsi Minuman Manis!
TRIBUNNEWS.COM - Anda penggemar minuman manis? Ada baiknya mulai sekarang Anda lebih waspada karena riset terbaru menunjukkan, kebiasaan mengonsumsi minuman manis ternyata dapat meningkatkan risiko mengidap penyakit jantung.
Menurut hasil penelitian terbaru yang dipresentasikan pada American Heart Association (AHA) Scientific Session 2011 di Orlando, Florida, AS, kaum Hawa yang mengonsumsi dua gelas atau lebih minuman manis setiap hari, bahkan jika mereka memiliki berat badan normal, mengalami peningkatan risiko penyakit jantung dan diabetes. Minuman manis yang dimaksud di sini adalah minuman seperti soda berkarbonasi atau air dengan tambahan gula.
Peneliti mengatakan, studi sebelumnya telah mengkaji dan menemukan hubungan antara minuman manis dan obesitas, lemak darah tinggi, hipertensi, dan diabetes tipe 2. Tetapi studi besar kali ini menunjukkan, ada hubungan antara minuman manis dan faktor risiko kardiovaskular, kata para peneliti.
Pimpinan riset, Dr Christina Shay, sekaligus asisten profesor dari University of Oklahoma Health Sciences Center di Oklahoma City membandingkan efek konsumsi minuman manis pada perempuan setengah baya dan perempuan berusia lebih tua.
Hasilnya menunjukkan, perempuan yang menenggak dua gelas atau lebih minuman manis setiap hari cenderung lebih mungkin memiliki ukuran pinggang lebih besar dan memiliki gangguan kadar glukosa puasa. Mereka juga hampir empat kali lebih mungkin mengalami peningkatan kadar trigliserida - jenis lemak darah yang dikaitkan dengan peningkatan risiko penyakit jantung.
Dalam sebuah pernyataan, Shay mengatakan, perempuan yang minum lebih dari dua gelas minuman manis sehari ukuran pinggangnya bertambah, tetapi belum tentu mengalami kenaikan berat badan.
"Kebanyakan orang berasumsi bahwa individu yang mengonsumsi banyak minuman pemanis memiliki peningkatan obesitas, yang pada gilirannya, meningkatkan risiko penyakit jantung dan diabetes. Meskipun hal itu benar, namun penelitian ini menunjukkan bahwa faktor risiko untuk penyakit jantung dan stroke tetap ada bahkan jika perempuan tidak mengalami kenaikan berat badan," tambahnya.
Selengkapnya...

KONTROL RUTIN SANGAT PENTING BAGI PENDERITA DIABETES

Bottom of Form
lton JohnMaia EstiantyParis HiltonArumi BachsinBritney SpearsKim KardashianAndi SorayaKTT ASEANRutan SalembaIndonesia vs Iran
Kontrol Rutin Sangat Penting bagi Penderita Diabetes
Republika
·          
·          
·          
RELATED CONTENT
·         DiabetesPerbesar Foto
Diabetes
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekitar 7,7 persen masyarakat Indonesia tidak tahu dirinya menderita Diabetes Melitus (DM). Persentase ini setara dengan 11 juta orang. Angka didasarkan data Kementrian Kesehatan 2007. Data itu juga menunjukkan, hanya sekitar 23 persen yang faham dirinya menderita DM. Angka ini setara tiga juta orang.
"Dari data ini bisa disimpulkan kebanyakan orang tidak faham apa itu diabetes. Selain itu masyarakat juga tidak faham mengenai penyakit diabetes. Mereka beranggpan penyakit DM seperti flu atau masuk angin. Sekali minum obat lansung sembuh," ujar ahli penyakit dalam, dr Tri Juli Edi Tarigan Sp PD (K).
Hal ini, menurutnya, dikarenakan pengetahuan dan kultur masyarakat yang masih minim mengenai DM. Kebanyakan masyarakat tidak mengatahui DM bersifat selamanya. Penyakit yang disebabkan gagal atau kurang berfungsinya insulin ini akan menempel terus pada penderita.
Malas kontrol menjadi faktor berikutnya. Dokter yang akrab disapa TJ ini mengatakan, "Orang Indonesia beranggapan sekali kontrol penyakit beres. Begitu datang control, gula darah sudah melambung atau terlalu rendah. Komplikasi sudah terjadi.”
Padahal, untuk diabetesi, kontrol rutin sangat penting. Kontrol ini untuk menentukan jenis dan dosis obat. Jenis, dosis, dan jadwal kunjungan berbeda tergantung kadar gula. Saat ini diabetesi yang dirawat RSCM kebanyakan menggunakan obat oral. Jumlahnya kira-kira 47 persen. Obat suntik sekitar 30 persen, sedangkan yang mengkombinasikan diperkirakan 23 persen.
Faktor selanjutnya adalah, ketakutan ginjal rusak. TJ mengatakan hal ini tidak benar. Ginjal rusak pada penderita diabetes dikarenakan kadar gula yang tinggi. Obat untuk penderita diabetes dan pengencer darah sudah dirancang tidak menyebabkan kerusakan ginjal.
Diabetes telah menjadi penyakit pembunuh nomer dua di Indonesia.
Selengkapnya...