BAB III
PENDIDIKAN
KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan, Nilai-Nilai, dan Sistem Among
Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai
dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.
Pasal 6
(1) Kode
kehormatan pramuka merupakan
janji dan komitmen diri serta
ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode kehormatan
pramuka terdiri atas
Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode kehormatan
pramuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan,
baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat
secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya Pramuka
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila,
menolong sesama hidup, ikut serta
membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(5) Darma Pramuka
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
Pramuka itu:
a. takwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
b. cinta alam dan
kasih sayang sesama manusia;
c. patriot yang sopan
dan kesatria;
d. patuh dan suka
bermusyawarah;
e. rela menolong dan
tabah;
f. rajin, terampil,
dan gembira;
g. hemat, cermat, dan
bersahaja;
h. disiplin, berani,
dan setia;
i. bertanggung jawab
dan dapat dipercaya; dan
j. suci dalam
pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 7
(1) Kegiatan pendidikan
kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan
pada kode kehormatan
pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) Kegiatan pendidikan
kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan
kemampuan spiritual dan
intelektual, keterampilan,
dan ketahanan diri
yang dilaksanakan melalui metode
belajar interaktif dan progresif.
(3) Metode
belajar interaktif dan
progresif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a. pengamalan kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar sambil melakukan;
c. kegiatan
yang berkelompok, bekerja
sama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran
orang dewasa yang
memberikan dorongan dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
(4) Penerapan
metode belajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan
kemampuan fisik dan mental
pramuka.
(5) Penilaian
atas hasil pendidikan
kepramukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan berdasarkan
pada pencapaian persyaratan kecakapan umum
dan kecakapan khusus
serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
(6) Pencapaian hasil
pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5)
dinyatakan
dalam
sertifikat dan/atau tanda
kecakapan umum dan kecakapan
khusus.
Pasal 8
(1) Nilai kepramukaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup:
a. keimanan
dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong-menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata, dan
berbuat;
h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan
i. rajin dan terampil.
(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan inti
kurikulum pendidikan kepramukaan.
Pasal 9
Kecakapan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 terdiri atas:
a. kecakapan umum;
dan
b. kecakapan khusus.
Pasal 10
(1) Kegiatan pendidikan
kepramukaan dilaksanakan dengan
menggunakan sistem among.
(2) Sistem
among merupakan proses
pendidikan kepramukaan yang membentuk
peserta didik agar berjiwa
merdeka, disiplin, dan
mandiri dalam hubungan timbal
balik antarmanusia.
(3) Sistem
among sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan
dengan menerapkan prinsip
kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Bagian Kedua Jalur dan Jenjang
Pasal 11
Pendidikan
kepramukaan dalam Sistem
Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya
dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan
kepribadian yang berakhlak
mulia, berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki
kecakapan hidup.
Pasal 12
Jenjang
pendidikan kepramukaan terdiri
atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 13
(1) Setiap warga
negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan
25 tahun berhak
ikut serta sebagai
peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
(3) Peserta
didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam
pendidikan kepramukaan disebut
sebagai anggota muda.
Pasal 14
(1) Tenaga pendidik
dalam pendidikan kepramukaan
terdiri atas:
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan
disebut sebagai anggota dewasa.
Pasal 15
Kurikulum
pendidikan kepramukaan yang
mencakup aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan
kecakapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 disusun
sesuai dengan jenjang
pendidikan kepramukaan dan harus
memenuhi persyaratan standar kurikulum yang ditetapkan oleh
badan standardisasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan
dan pelatihan.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 17
(1) Evaluasi
dilakukan dalam rangka
pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan kepada pihak yang
berkepentingan.
(2) Evaluasi
dilakukan terhadap peserta
didik, tenaga pendidik, dan
kurikulum, pada setiap
jenjang dan satuan pendidikan
kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap
peserta didik dilakukan
oleh pembina.
(4) Evaluasi
terhadap tenaga pendidik
dilakukan oleh pusat pendidikan
dan pelatihan nasional
yang dibentuk oleh kwartir nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan
kepramukaan dilakukan oleh pusat
pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir
nasional.
Pasal 18
(1) Akreditasi dilakukan
untuk menentukan kelayakan kegiatan dan
satuan pendidikan kepramukaan
pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi
dilakukan atas dasar
kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sertifikat berbentuk
tanda kecakapan dan
sertifikat kompetensi.
(2) Tanda
kecakapan diberikan kepada
peserta didik sebagai pengakuan
terhadap kompetensi peserta didik melalui
penilaian terhadap perilaku
dalam pengamalan nilai serta
uji kecakapan umum
dan uji kecakapan khusus
sesuai dengan jenjang
pendidikan kepramukaan.
(3) Sertifikat
kompetensi bagi tenaga
pendidik diberikan oleh pusat
pendidikan dan pelatihan
kepramukaan pada tingkat nasional.
Selengkapnya...