BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. organisasi
gerakan pramuka dan
organisasi lain yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan
yang ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui keberadaannya;
b. satuan atau
badan kelengkapan dari
organisasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf
a tetap
menjalankan tugas,
fungsi, dan tanggung
jawab organisasi yang bersangkutan;
c. aset
yang dimiliki oleh
organisasi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi yang bersangkutan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
organisasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a wajib disesuaikan dengan
ketentuan Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan
perundang-undangan yang berkaitan
dengan gerakan pramuka yang
bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 49
Undang-Undang
ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131
Selengkapnya...