SEJARAH PRAMUKA

PRAMUKA PENEGAK

Sabtu, 18 Februari 2012

III. KRIDA BINA GIZI


I.          KRIDA BINA GIZI
Mempunyai 5 SKK :
1.       SKK Perencanaan Mutu
Anggota Gerakan Pramuka diharapkan dapat menguraikan:
·      Penggolongan bahan makanan menurut fungsinya
·      Cara penyusunan menu seimbang dengan benar
·      Cara penyusunan hidangan sehat dan seimbang
·      Proses pemasakan yang memenuhi syarat gizi dan kesehatan

2.       SKK Dapur Umum Makanan/Darurat
Anggota Gerakan Pramuka diharapkan dapat:
·      Menguraikan persyaratan menu makanan darurat
·      Menyusun penyelenggaraan dapur umum untuk kegiatan pramuka tingkat nasional
·      Menyusun dan menilai makanan darurat
·      Membimbing kelompok Pramuka dibawahnya dalam pelaksanaan makanan darurat

3.       SKK UPGK Dalam Posyandu
Anggota Gerakan Pramuka diharapkan dapat:
·      Menjelaskan dan melaksanakan kegiatan UPGK di Posyandu
·      Mengembangkan kegiatan UPGK di Posyandu
·      Melaksanakan penyuluhan gizi keluarga di Posyandu
·      Melaksanakan indikator kadarzi

4.       SKK Penyuluh Gizi
Anggota Gerakan Pramuka diharapkan dapat:
·      Mengklasifikasikan bahan makanan menurut zat-zat gizi
·      Menjelaskan berbagai pesan gizi yang baku
·      Memahami mengenai keadaan gizi
·      Melaksanakan penyuluhan aneka ragam makanan gizi seimbang di wilayahnya mengukanan alay peraga dan metode yang sederhana dan tepat
·      Melaksanakan penyuluhan penyebab kurang gizi

5.       SKK Mengenal Keadaan Gizi
Anggota Gerakan Pramuka diharapkan dapat:
·      Mampu menguraikan masalah gizi utama
·      Mamapu mengkaji hasil penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan dengan menggunakan KMS Balita dan KMS Anak Sekolah
·      Mampu mengorganisasi kelompok penimbangan Berat Badan dan pengukuran Tinggi Badan di sekolah
·      Mampu menjelaskan tingkat/keadaan gizi balita di kecamatan
Selengkapnya...

II. KRIDA BINA KELUARGA SEHAT


I.          KRIDA BINA KELUARGA SEHAT
Mempunyai 6 SKK:
1.       SKK Kesehatan Ibu
Anggota Gerakan Pramuka diharapkan dapat:
·      Menjelaskan dan memberikan penyuluhan tentang peranan ibu sebagai pemelihara kesehatan keluarga
·      Memberikan penyuluhan tentang perawatan kesehatan ibu hamil
·      Mengetahui, mampu menjelaskan dan memberikan penyuluhan mengenai tanda tanda bahaya kehamilan
·      Memberikan penyuluhan tentang perawatan ibu menyusui
·      Memberikan penyuluhan perawatan kesehatan bayi

2.       SKK Kesehatan Anak
Anggota Gerakan Pramuka diharapkan dapat:
·      Mengetahui, mampu menjelaskan dan memberikan penyuluhan mengenai masalah utama kesehatan anak di masyarakat
·      Mengetahui, mampu menjelaskan dan memberikan penyuluhan bagaimana memelihara kesehatan anak
·      Mengetahui, mampu menjelaskan dan memberikan penyuluhan mengenai tanda-tanda  anak sehat dan tidak sehat
·      Mengetahui, mampu menjelaskan dan memberikan penyuluhan bagaimana menangani anak sakit di rumah.

3.       SKK Kesehatan Remaja
Anggota Gerakan Pramuka diharapkan dapatmenjelaskan atau memberikan penyuluhan tentang:
·      Proses tumbuh kembang remaja
·      Perubahan jasmaniah dan pengaruhnya pada remaja
·      Gangguan fisik pada remaja dan cara mengatasinya
·      Perubahan psikologis pada remaja

4.       SKK Kesehatan Usia Lanjut
Anggota  Gerakan Pramuka diharapkan dapat:
·      Mengetahui pengertian dan ciri-ciri usia lanjut
·      Menghormati dan menghargai usia lanjut sesuai dengan kodratnya
·      Mengetahui fasilitas dan pelayanan kesehatan usia lanjut
·      Menjelaskan usia lanjut potensial dan non potensial serta alternatif tempat pelayanan
·      Berperan sebagai fasilitator untuk mendorong pembentukan pelaksanaan kegiatan upaya kesehatan berbasis masyarakat.

5.       SKK Kesehatan Gigi dan  Mulut
Anggota Gerakan Pramuka diharapkan dapat melakukan penyuluhan serta memberikan contoh tentang:
·      Manfaat flour dalam kesehatan gigi
·      Penyuluhan tentang kesehatan gigi dan mulut secara sederhana
·      Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesehatan gigi dan mulut

6.       SKK Kesehatan Jiwa
Anggota Gerakan Pramuka diharapkan dapat menjelaskan dan memberikan penyuluhan:
·      Ciri perkembangan jiwa remaja
·      Masalah kesehatan jiwa remaja
·      Ciri remaja yang menyalahgunakan napza
·      Bahaya penggunaan napza
·      Cara meningkatkan taraf kesehatan jiwa remaja
·      Cara merujuk ke fasilitas terdekat
Selengkapnya...

6 KRIDA SAKA BAKTI HUSADA

6 KRIDA SAKA BAKTI HUSADA
I.          KRIDA BINA LINGKUNGAN SEHAT
Mempunyai 5 syarat Kecakapan Khusus (SKK)
1.       SKK Penyehatan Perumahan
Anggotra Gerakan Pramuka diharapkan dapat turut memelihara dan menjaga rumah dan lingkun gannya supaya tetap bersih dan sehat sehingga menjadi tempat hunian yang nyaman, aman dan tidak merupakan sumber penularan penyakit (mengaplikasikan rumah sehat sederhana dimulai dari keluarga, tetangga dan orang lain)

2.       SKK Penyehatan Makanan dan Minuman
Anggota Gerakan Pramuka diharapkan dapat :
·      Mengetahui, melaksanakan, memberi penyuluhan tentang makanan dan minuman sehat.
·      Mengetahui dan memberi penyuluhan tentang bahaya dan tanda keracunan makanan
·      Memberi penyuluhan tentang hygiene perorangan dan higiene sanitasi makanan

3.       SKK Pengamatan Pestisida
Anggota Gerakan Pramuka diharapkan dapat:
·      Mengaplikasikan serta memberi contoh  (menyuluh) hal-hal yang penting tentang pestisida

4.       SKK Pengawasan Kualitas`Air
Anggota Gerakan Pramuka diharapkan dapat memberikan penyuluhan tentang:
·      Pentingnya dan tanda-tanda air bersih serta membedakannya dengan air kotor secara sederhana
·      Penyakit yang disebabkan oleh air bersih yang tidak memenuhi syarat bakteriologis
·      Cara memperoleh air baik secara fisik dan bakteriologis
·      Cara memperoleh air bersih melalui proses kimia tertentu
·      Mengangkat air tanpa mengganggu kualitas mutu

5.       SKK Penyehatan Air
Anggota Gerakan Pramuka diharapkan dapat:
·      Mengetahui cara memelihara sarana dan melaksanakan perbaikan ringan pada sarana bila ada kerusakan ringan
·      Mampu membuat sistim penyediaan air bersih sederhana
·      Mampu melakukan desinfeksi air untuk memperoleh minum
Selengkapnya...

Rabu, 04 Januari 2012

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.  organisasi  gerakan  pramuka  dan  organisasi  lain  yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui keberadaannya; 
b.  satuan  atau  badan  kelengkapan  dari  organisasi sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a  tetap
menjalankan  tugas,  fungsi,  dan  tanggung  jawab organisasi yang bersangkutan;
c.  aset  yang  dimiliki  oleh  organisasi  sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi yang bersangkutan; dan
d.  anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a  wajib disesuaikan  dengan  ketentuan  Undang-Undang  ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48
Peraturan  perundang-undangan  yang  berkaitan  dengan gerakan  pramuka  yang  bertentangan  dengan  ketentuan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49
Undang-Undang  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.  Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan  Undang-Undang  ini  dengan penempatannya  dalam  Lembaran  Negara  Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
        
                       ttd.                   

 
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.


PATRIALIS AKBAR


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131
  Selengkapnya...

BAB VII KEUANGAN

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 43 
(1)    Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari: 
a.  iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b.  sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c.  sumber  lain  yang  tidak  bertentangan  dengan peraturan perundang-undangan. 
(2)    Selain  sumber  keuangan  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1),  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah dapat  memberikan  dukungan  dana  dari  anggaran pendapatan  dan  belanja  negara  dan/atau  anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3)  Sumbangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf  b,  selain  berupa  uang  dapat  juga  berupa barang atau jasa. 
Pasal 44
Pengelolaan  keuangan  gerakan  pramuka  dilaksanakan secara  transparan,  tertib,  dan  akuntabel  serta  diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a.  menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau
b.  memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 46
(1)  Satuan  organisasi  gerakan  pramuka  yang  melanggar ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  45 dapat  dibekukan  oleh  Pemerintah  atau  pemerintah daerah.
(2)  Satuan  organisasi  gerakan  pramuka  yang  telah dibekukan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  yang tetap  melakukan  kegiatan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  45  dapat  dibubarkan  berdasarkan putusan pengadilan.


  Selengkapnya...