SEJARAH PRAMUKA

PRAMUKA PENEGAK

Rabu, 04 Januari 2012

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.  organisasi  gerakan  pramuka  dan  organisasi  lain  yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui keberadaannya; 
b.  satuan  atau  badan  kelengkapan  dari  organisasi sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a  tetap
menjalankan  tugas,  fungsi,  dan  tanggung  jawab organisasi yang bersangkutan;
c.  aset  yang  dimiliki  oleh  organisasi  sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi yang bersangkutan; dan
d.  anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a  wajib disesuaikan  dengan  ketentuan  Undang-Undang  ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48
Peraturan  perundang-undangan  yang  berkaitan  dengan gerakan  pramuka  yang  bertentangan  dengan  ketentuan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49
Undang-Undang  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.  Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan  Undang-Undang  ini  dengan penempatannya  dalam  Lembaran  Negara  Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
        
                       ttd.                   

 
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.


PATRIALIS AKBAR


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar