BAB VII
KEUANGAN
Pasal 43
(1) Keuangan
gerakan pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. sumber
lain yang tidak
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Selain
sumber keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah dan pemerintah
daerah dapat memberikan dukungan
dana dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b,
selain berupa uang
dapat juga berupa barang atau jasa.
Pasal 44
Pengelolaan
keuangan gerakan pramuka
dilaksanakan secara transparan, tertib,
dan akuntabel serta
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a. menerima bantuan
dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau
b. memberi bantuan
kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 46
(1) Satuan
organisasi gerakan pramuka
yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
45 dapat dibekukan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2) Satuan
organisasi gerakan pramuka
yang telah dibekukan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) yang tetap melakukan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 dapat dibubarkan
berdasarkan putusan pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar