SEJARAH PRAMUKA

PRAMUKA PENEGAK

Rabu, 04 Januari 2012

BAB VII KEUANGAN

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 43 
(1)    Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari: 
a.  iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b.  sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c.  sumber  lain  yang  tidak  bertentangan  dengan peraturan perundang-undangan. 
(2)    Selain  sumber  keuangan  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1),  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah dapat  memberikan  dukungan  dana  dari  anggaran pendapatan  dan  belanja  negara  dan/atau  anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3)  Sumbangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf  b,  selain  berupa  uang  dapat  juga  berupa barang atau jasa. 
Pasal 44
Pengelolaan  keuangan  gerakan  pramuka  dilaksanakan secara  transparan,  tertib,  dan  akuntabel  serta  diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a.  menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau
b.  memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 46
(1)  Satuan  organisasi  gerakan  pramuka  yang  melanggar ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  45 dapat  dibekukan  oleh  Pemerintah  atau  pemerintah daerah.
(2)  Satuan  organisasi  gerakan  pramuka  yang  telah dibekukan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  yang tetap  melakukan  kegiatan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  45  dapat  dibubarkan  berdasarkan putusan pengadilan.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar