SEJARAH PRAMUKA

PRAMUKA PENEGAK

Jumat, 26 Februari 2010

ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU

PASAL 1 Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama yaitu Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang berstatus badan hukum.
(3) Gerakan pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Repub lik Indonesia.

Pasal 2 Waktu
(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961 Tanggal 20 Mei 1961, sebagai lanjutan dan pembauran Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia
(2) Hari Pramuka adalah 14 Agustus

BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 3 ASAS
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila

Pasal 4 TUJUAN
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga menjadi:
b. Manusia berwatak, berkepribadian, dan berbudi pekerti luhur yang:
1. tinggi moral, spiritual,kuat mental, sosial, intelektual, emosional dan fisiknya
2. tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3. kuat dan sehat jasmaninya
c. Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan baik lokal, nasional mapun internasional.

Pasal 5 TUGAS POKOK
Gerakan pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal 6 FUNGSI
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.

BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA

Pasal 7 Sifat

(1) Gerakan Pramuka adalah Organisasi Kepansduan Nasional Indonesia, sebagai lembaga pendidikan non formal yang menyelenmggarakan pendidikan kepramukaan.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan politik dan tidak menjalankan politik praktis.
(4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan kaum muda, khususnya pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga.
(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu

Pasal 8 Upaya dan Usaha
(1) Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
(2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan diarahkanb pada pembinaan wtak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, ketrampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
(3) Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar