Pasal 2
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila
Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui:
- pendidikan dan pelatihan pramuka;
- pengembangan pramuka;
- pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
- permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar