BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Gerakan Pramuka adalah oganisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
- Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
- Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka
- Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
- Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
- Pusat pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan
- Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan orgnaisasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
- Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
- Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
- Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
- Majelis pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi gerakan pramuka.
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemuda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar