SEJARAH PRAMUKA

PRAMUKA PENEGAK

Senin, 21 November 2011

UNDANG-UNDANG RI NO. 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA

BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Gerakan Pramuka adalah oganisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
  2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
  3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka
  4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
  5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
  6. Pusat pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan
  7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan orgnaisasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
  8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
  9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
  10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
  11. Majelis pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi gerakan pramuka.
  12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah
  14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemuda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar