SEJARAH PRAMUKA

PRAMUKA PENEGAK

Kamis, 08 Desember 2011

BAB IV KELEMBAAGAAN DALAM UU NO 12 TH. 2010

BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 20
(1)     Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
(2)     Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a.  gugus depan; dan
b.  kwartir.

Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)  huruf  a  meliputi  gugus  depan  berbasis  satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
Pasal 22
(1)  Gugus  depan  berbasis  satuan  pendidikan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  21  meliputi
       gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2)  Gugus  depan  berbasis  komunitas  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  21  meliputi  gugus  depan
komunitas  kewilayahan,  agama,  profesi,  organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.

Pasal 23
Kwartir  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  20  ayat  (2) huruf b terdiri atas:
a.    kwartir ranting;
b.  kwartir cabang;
c.    kwartir daerah; dan
d.  kwartir nasional.


Bagian Kedua Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi   

Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 20 ayat (2)  huruf  a  dibentuk  melalui  musyawarah  anggota pramuka. 

Pasal 25
(1)  Gugus  depan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  24 dapat membentuk kwartir ranting.
(2)  Kwartir  ranting  sebagaimana  pada  ayat  (1)  dapat membentuk kwartir cabang.

Pasal 26
(1)  Kwartir  cabang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2)  Kwartir daerah  sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dapat membentuk kwartir nasional.

Pasal 27
(1)  Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal  23  dipilih  oleh  pengurus  organisasI  gerakan pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2)  Kepengurusan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) tidak terikat dengan jabatan publik.

Bagian Ketiga
    Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional

Pasal 28
(1)  Kwartir  ranting  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 23  huruf  a  merupakan  satuan  organisasi  gerakan pramuka di kecamatan.  
(2)  Kwartir  ranting  mempunyai  tugas  memimpin  dan mengendalikan  gerakan  pramuka  dan  kegiatan kepramukaan di kecamatan.
(3)  Kwartir  ranting sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dibentuk  oleh  paling  sedikit  5  (lima)  gugus  depan melalui musyawarah ranting.
(4)  Kepengurusan  kwartir  ranting  dibentuk  melalui musyawarah ranting. 
(5)  Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6)  Musyawarah  ranting  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a.  pertanggungjawaban organisasi; 
b.   pemilihan  dan  penetapan  kepengurusan     organisasi kwartir ranting; dan
c.  penetapan rencana kerja organisasi.
 
Pasal 29
(1)  Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf  b  merupakan  organisasi  gerakan  pramuka  di kabupaten/kota.
(2)  Kwartir  cabang  mempunyai  tugas  memimpin  dan mengendalikan  gerakan  pramuka  dan  kegiatan kepramukaan di kabupaten/kota.
(3)  Kwartir  cabang  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4)  Kepengurusan  kwartir  cabang  dibentuk  melalui musyawarah cabang. 
(5)  Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6)  Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a.  pertanggungjawaban organisasi; 
b.  pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir cabang; dan
c.  penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 30
(1)  Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf  c  merupakan  organisasi  gerakan  pramuka  di provinsi.
(2)  Kwartir  daerah  mempunyai  tugas  memimpin  dan mengendalikan  gerakan  pramuka  dan  kegiatan kepramukaan di provinsi.
(3)  Kwartir  daerah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4)  Kepengurusan  kwartir  daerah  dibentuk  melalui musyawarah daerah. 
(5)  Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6)  Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a.  pertanggungjawaban organisasi; 
b.  pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir daerah; dan
c.  penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 31
(1)  Kwartir  nasional  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 23  huruf  d  merupakan  organisasi  gerakan  pramuka lingkup nasional.
(2)  Kwartir  nasional  mempunyai  tugas  memimpin  dan mengendalikan  gerakan  pramuka  serta  kegiatan kepramukaan lingkup nasional.
(3)  Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4)  Kepengurusan  kwartir  nasional  dibentuk  melalui musyawarah nasional. 
(5)  Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
 (6)  Musyawarah  nasional  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (3)  merupakan  forum  musyawarah     tertinggi untuk:
a.  pertanggungjawaban organisasi; 
b.  pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir nasional;
c.  perubahan  dan  penetapan  anggaran  dasar  dan anggaran rumah tangga; dan
d.  penetapan rencana kerja strategis organisasi.


Bagian Keempat Organisasi Pendukung

Pasal 32
(1)  Satuan  organisasi  gerakan  pramuka  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a.  satuan karya pramuka;
b.  gugus darma pramuka;
c.  satuan komunitas pramuka;
d.  pusat penelitian dan pengembangan;
e.  pusat informasi; dan/atau 
f.  badan usaha.
(2)  Ketentuan  mengenai  organisasi  pendukung  gerakan pramuka  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.  
Bagian Kelima Majelis Pembimbing

Pasal 33
(1)  Pada  setiap  gugus  depan  dan  kwartir  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  20  ayat  (2)  dapat  dibentuk majelis pembimbing.
(2)  Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  bertugas  memberikan  bimbingan  moral  dan keorganisatorisan  serta memfasilitasi  penyelenggaraan pendidikan kepramukaan. 
(3)  Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: 
a.  Pemerintah;
b.  pemerintah daerah; dan
c.  tokoh masyarakat. 
(4)  Majelis  pembimbing  dari  unsur  tokoh  masyarakat sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)  huruf  c  harus memiliki  komitmen  yang  tinggi  terhadap  gerakan pramuka. 

Pasal 34
(1)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tugas,  fungsi, tanggung  jawab,  susunan  organisasi,  dan  tata  kerja gugus  depan,  kwartir,  dan  majelis  pembimbing ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
(2)  Anggaran  dasar  dan  anggaran  rumah  tangga  gerakan pramuka  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) ditetapkan oleh musyawarah nasional.


Bagian Keenam Atribut

Pasal 35
(1)  Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a.  lambang;
b.  bendera;
c.  panji;
d.  himne; dan
e.  pakaian seragam.
(2)  Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar