BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 20
(1) Gerakan
pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
(2) Satuan
organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf
a meliputi gugus
depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis
komunitas.
Pasal 22
(1) Gugus depan
berbasis satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21
meliputi
gugus depan di lingkungan pendidikan
formal.
(2) Gugus depan
berbasis komunitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 meliputi
gugus depan
komunitas kewilayahan,
agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas
lain.
Pasal 23
Kwartir
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. kwartir ranting;
b. kwartir cabang;
c. kwartir daerah;
dan
d. kwartir nasional.
Bagian Kedua Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi
Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf
a dibentuk melalui
musyawarah anggota pramuka.
Pasal 25
(1) Gugus depan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 dapat membentuk kwartir
ranting.
(2) Kwartir ranting
sebagaimana pada ayat
(1) dapat membentuk kwartir
cabang.
Pasal 26
(1) Kwartir cabang
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2) Kwartir
daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat membentuk kwartir
nasional.
Pasal 27
(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 dipilih
oleh pengurus organisasI
gerakan pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis melalui
musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) tidak terikat dengan jabatan publik.
Bagian Ketiga
Kwartir Ranting,
Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional
Pasal 28
(1) Kwartir
ranting sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf
a merupakan satuan
organisasi gerakan pramuka di
kecamatan.
(2) Kwartir
ranting mempunyai tugas
memimpin dan mengendalikan gerakan
pramuka dan kegiatan kepramukaan di kecamatan.
(3) Kwartir
ranting sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk oleh paling
sedikit 5 (lima)
gugus depan melalui musyawarah
ranting.
(4) Kepengurusan kwartir
ranting dibentuk melalui musyawarah ranting.
(5) Kepemimpinan
kwartir ranting bersifat kolektif.
(6) Musyawarah ranting
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban
organisasi;
b. pemilihan dan
penetapan kepengurusan organisasi kwartir ranting; dan
c. penetapan rencana
kerja organisasi.
Pasal 29
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf b merupakan
organisasi gerakan pramuka
di kabupaten/kota.
(2) Kwartir
cabang mempunyai tugas
memimpin dan mengendalikan gerakan
pramuka dan kegiatan kepramukaan di kabupaten/kota.
(3) Kwartir cabang
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibentuk melalui musyawarah
cabang.
(4) Kepengurusan kwartir
cabang dibentuk melalui musyawarah cabang.
(5) Kepemimpinan
kwartir cabang bersifat kolektif.
(6) Musyawarah cabang
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan
organisasi kwartir cabang; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 30
(1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf c merupakan
organisasi gerakan pramuka
di provinsi.
(2) Kwartir
daerah mempunyai tugas
memimpin dan mengendalikan gerakan
pramuka dan kegiatan kepramukaan di provinsi.
(3) Kwartir daerah
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibentuk melalui
musyawarah daerah.
(4) Kepengurusan kwartir
daerah dibentuk melalui musyawarah daerah.
(5) Kepemimpinan
kwartir daerah bersifat kolektif.
(6) Musyawarah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan
organisasi kwartir daerah; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 31
(1) Kwartir
nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf
d merupakan organisasi
gerakan pramuka lingkup nasional.
(2) Kwartir
nasional mempunyai tugas
memimpin dan mengendalikan gerakan
pramuka serta kegiatan kepramukaan lingkup nasional.
(3) Kwartir nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
melalui musyawarah nasional.
(4) Kepengurusan kwartir
nasional dibentuk melalui musyawarah nasional.
(5) Kepemimpinan
kwartir nasional bersifat kolektif.
(6)
Musyawarah nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan
forum musyawarah tertinggi
untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan
organisasi kwartir nasional;
c. perubahan
dan penetapan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga;
dan
d. penetapan rencana kerja strategis organisasi.
Bagian Keempat Organisasi Pendukung
Pasal 32
(1) Satuan
organisasi gerakan pramuka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai
dengan tingkatannya dapat membentuk:
a. satuan karya
pramuka;
b. gugus darma
pramuka;
c. satuan komunitas
pramuka;
d. pusat penelitian
dan pengembangan;
e. pusat informasi;
dan/atau
f. badan usaha.
(2) Ketentuan mengenai
organisasi pendukung gerakan pramuka sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Bagian Kelima Majelis Pembimbing
Pasal 33
(1) Pada
setiap gugus depan
dan kwartir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat
(2) dapat dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas memberikan
bimbingan moral dan keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis
pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; dan
c. tokoh masyarakat.
(4) Majelis
pembimbing dari unsur
tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4)
huruf c harus memiliki
komitmen yang tinggi
terhadap gerakan pramuka.
Pasal 34
(1) Ketentuan
lebih lanjut mengenai
tugas, fungsi, tanggung jawab,
susunan organisasi, dan
tata kerja gugus depan,
kwartir, dan majelis
pembimbing ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
gerakan pramuka.
(2) Anggaran
dasar dan anggaran
rumah tangga gerakan pramuka sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh musyawarah nasional.
Bagian Keenam Atribut
Pasal 35
(1) Gerakan pramuka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne; dan
e. pakaian seragam.
(2) Atribut gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar