SEJARAH PRAMUKA

PRAMUKA PENEGAK

Kamis, 08 Desember 2011

BAB V TUGAS DAN WEWENANG

BAB V
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal  36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a.  menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan; 
b.  membimbing,  mendukung,  dan  memfasilitasi penyelenggaraan  pendidikan  kepramukaan  secara
berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c.  membantu  ketersediaan  tenaga,  dana,  dan  fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.

Pasal  37
(1)  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  berwenang  untuk melakukan  pengawasan  terhadap  penyelenggaraan pendidikan  kepramukaan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Pengawasan  terhadap  pelaksanaan  penyelengaraan pendidikan kepramukaan sebagaimana   dimaksud pada ayat  (1)  dilaksanakan  oleh  Menteri,  dan  gubernur, serta bupati/walikota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar