BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a. menjamin kebebasan
berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan;
b. membimbing, mendukung,
dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan secara
berkelanjutan dan
berkesinambungan; dan
c. membantu
ketersediaan tenaga, dana,
dan fasilitas yang diperlukan
untuk pendidikan kepramukaan.
Pasal 37
(1) Pemerintah
dan pemerintah daerah
berwenang untuk melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengawasan terhadap pelaksanaan
penyelengaraan pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri,
dan gubernur, serta
bupati/walikota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar