SEJARAH PRAMUKA

PRAMUKA PENEGAK

Kamis, 08 Desember 2011

BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 38
Setiap peserta didik berhak: 
a.   mengikuti pendidikan kepramukaan; 
b.   menggunakan atribut pramuka; 
c.  mendapatkan  sertifikat  dan/atau  tanda  kecakapan kepramukaan; dan
d.  mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.

Pasal 39
Setiap peserta didik berkewajiban:
a.   melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b.   menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c.  mematuhi  semua  persyaratan  dan  ketentuan pendidikan kepramukaan.

Pasal  40
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan  dan  memperoleh  informasi  tentang perkembangan anaknya.

Pasal 41
Orang tua berkewajiban untuk: 
a.  membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b.  membimbing,  mendukung,  dan  membantu  satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 42
 Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan  sumber  daya    dalam  kegiatan  pendidikan kepramukaan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar