BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 38
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti
pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan
atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat
dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan
perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 39
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode
kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi
harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua
persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 40
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh
informasi tentang perkembangan
anaknya.
Pasal 41
Orang tua berkewajiban untuk:
a. membimbing,
mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing,
mendukung, dan membantu
satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 42
Masyarakat berhak
untuk berperan serta dan memberikan dukungan
sumber daya dalam
kegiatan pendidikan kepramukaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar