SEJARAH PRAMUKA

PRAMUKA PENEGAK

Jumat, 09 September 2011

DEWAN KEHORMATAN PRAMUKA

       Dewan Kehormatan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Gugus Depan atau Kwartir sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan, dan sanksi. Dewan ini mempunyai tugas sebagai berikut.

  1. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
  2. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
        Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut.

1. Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:
  • anggota Majelis Pembimbing, dan
  • andalan dibantu oleh staf kwartir
2. Dewan Kehormatan Gugus Depan terdiri atas:
  • anggota Pembimbing Majelis Gugus Depan,
  • Pembina Gugus Depan, serta
  • Pembina Pramuka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar