Dewan Kehormatan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Gugus Depan atau Kwartir sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan, dan sanksi. Dewan ini mempunyai tugas sebagai berikut.
- Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
- Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut.
1. Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:
- anggota Majelis Pembimbing, dan
- andalan dibantu oleh staf kwartir
2. Dewan Kehormatan Gugus Depan terdiri atas:
- anggota Pembimbing Majelis Gugus Depan,
- Pembina Gugus Depan, serta
- Pembina Pramuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar