SEJARAH PRAMUKA

PRAMUKA PENEGAK

Jumat, 09 September 2011

STRUKTUR ORGANISASI PRAMUKA

        Dalam menjalankan misi Gerakan Pramuka Indonesia, disusun suatu struktur organisasi Kepramukaan dari tingkat nasional sampai dengan Gugus Depan sebagai ujung tombak organisasi Gerakan Pramuka Indonesia. Adapun struktur organisasi tersebut sebagai berikut.

  1. Kwartir Nasional
  2. Keartir Daerah (Setingkat Propinsi)
  3. Kwartir Cabang (Setingkat Kabupaten/Kota)
  4. Kwartir Ranting (Setingkat Kecamatan)
  5. Gugus Depan (di Sekolah)
  6. Gugus Depan Teritorial)
       Setiap struktur tersebut secara umum memiliki organisasi Gerakan Pramuka Indonesia yang terdiri atas majelis pembimbing, kwartir gerakan Pramuka, dewan kerja, lembaga pedidikan pemuda, dan satuan karya.
1. Majelis Pembimbing (MABI)
          Majelis pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material, dan finansial kepada hudep/satuan/kwartir bersangkutan. Setiap Gugus Depan, Satuan Karya dan Kwartir membentuk Majelis Pembimbing dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka.
         Majelis Pmbimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan dan ditentukan oleh ketua Majelis Pembimbing. Majelis Pembimbing wajib mengadakan rapat konsultasi secara periodek dengan Gudep/Satuan/Kwartir bersangkutan. Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka.
         Majelis Pembimbing Gugus Depan dan Satuan Karya Pramuka berasal dari unsur-unsur orang tua, anggota muda dan anggota dewasa muda/anggota saka, serta tokoh masyarakat di lingkungan gugus depan/saka yang memiliki perhatian dan rasa tanggung jawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
         Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah dan Nasionalberasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada tingkat masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggung jawab Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing. Pembina Gugus Depan, Pamong Saka, dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing bersangkutan.
         Majelis Pembimbing terdiri atas seorang ketua, wakil ketua, seorang sekretaris, ketua harian, dan beberapa orang anggota. Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan/Satuan Karya Pramuka dipilih dari anggota Majelis Pembimbing Gugus Depan/Satuan Karya Pramuka yang ada. Dalam jajaran ranting, cababg, dan daerah, Ketua Majelis Pembimbing di jabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat. Sementara itu, untuk tingkat nasional Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.

2. Badan Kelengkapan Kwarcab dan Kwarran
         Dalam melaksanakan tugas dan kegiatan Kwartir, perlu dibantu badan-badan yang berkedudukan sebagai  Badan Kelengkapan Kwartir. Di tingkat Kwartir Cabang Badan Kelengkapan tersebut terdiri atas sebagai berikut.
  • Dewan  Kehormatan Cabang
  • Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka tingkat Cabang
  • Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Tingkat Cabang
  • Pimpinan Satuan Karya Pramuka tingkat Cabang
  • Badan Usaha Kwartir Cabang
  • Satuan Kegiatan 
  Di tingkat Kwartir Ranting Badan Kelengkapan terdiri atas sebagai berikut.
  • Dewan Kehormatan Ranting
  • Koordinator Gugus Depan
  • Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Tingkat Ranting
  • Pimpinan Satuan Karya Pramuka Tingkat Ranting
  • Badan Usaha Kwartir Cabang
  • Satuan Kegiatan                                                                                                                                 
  •          Perbedaan Badan Kelengkapan yang dimiliki Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting hanya pada keberadaan Lembaga Pendidikan Kader Pramuka yang tidak dibentuk di tingkat Kwartir Ranting. Sementara itu, koordinator Gugus Depan hanya ada di tingkat Kwartir Ranting.    
                Koordinator Gugus Depan atau disingkat korgudep dibentuk untuk mengoordinasikan dan penghubung Kwartir Ranting dengan Gugus Depan dan Satuan Karya yang ada di satuan wilayah  kelurahan/desa. Korgudep dijabat oleh seorang Pembina Pramuka dan dipilih pada penyelenggaraan musyawarah ranting sekaligus ex-officio Andalan Ranting.

3. Andalan 
          Andalan berasal dari kata dasar andal. Andalan memiliki arti dapat dipercaya untuk melaksanakan sesuatu. Dengan demikian, Andalan adalah orang yang dapat diandalkan dan dipercaya untuk melaksanakan suatu tugas sesuai yang diampunya.
         Nama andalan merupakan sebutan lain bagi pengurus kwartir. Sebutan ini berlaku dari Kwartir Nasional sampai dengan Kwartir Ranting. Contoh Andalan Nasional yang disingkat Annas, Andalan Daerah disingkat Andu, Andalan Cabang disingkat Ancu, dan Andalan Ranting disingkat Anru
         Setiap pengurus Kwartir atau Andalan memiliki urusan atau jabatan sesuatu dibidang yang diampunya. Andalan bertanggung jawab kepada Ketua Kwartirnya atas jabatan yang dipegangnya, sampai masa baktinya berakhir.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar