SEJARAH PRAMUKA

PRAMUKA PENEGAK

Jumat, 09 September 2011

SAMBUTAN WALI KOTA METRO

SAMBUTAN WALI KOTA METRO PADA ACARA PEMBUKAAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2010

TENTANG GERAKAN PRAMUKA SERTA PENCERAHAN TENTANG BELA NEGARA TAHUN 2011
SENIN, 30 MEI 2011

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Pagi dan Salam Sejahtera

Yth.  Ka. Kwarda Gerakan Pramuka Propinsi Lampung;
        Anggota Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Kota Metro
        Ka. Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Metro
        Kepala Satuan Kerja dilingkungan Pemkot Metro;
        Para Kepala Sekolah se Kota Metro
        Pembina Pramuka Gugus Depan se- Kota Metro
        Para Camat dan Lurah se- Kota Metro
        Nara Sumber, Panitia Penyelenggara, Hadirin dan undangan yang berbahagia

        Puji syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Allah SWT - Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat, dan karunianya jualah, sehingga pada pagi yang berbahagia ini kita dapat menghadiri acara Pembukaan Sosialisasi Undang-Undang No. 12 tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka serta Pencerahan Tentang Bela Negara Tahun 2011 ini, dalam keadaan sehat walafiat.
        Saya nilai kegiatan ini cukup penting guna menambah wawasan dan pengetahuan para anggota pramuka, tentang Pramuka Saka Bhayangkara dan Tertib sadar hukum (tertib berlalu lintas, bahaya penyalahgunaan Narkotika dll) di kota Metro yang kita cintai ini.
        Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan partisipasi dan peran Pramuka sebagai organisasi pelajar dalam masyarakat.

Hadirin, dan para peserta sosialisasi yang berbahagia.
        Pendidikan kepramukaan termasuk dalam jalur pendidikan non formal yang bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa.
        Pendidikan keparamukaan adalah proses pembentukan  kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
        Namun, kita tahu bahwa setelah masa reformasi, perhatian terhadap Gerakan Pramuka cukup memprihatinkan. Hal ini terlihat dari melemahnya sikap patriotisme generasi muda yang diikuti dengan banyaknya hal-hal negatif yang dilakukan oleh generasi muda seperti, penyalahgunaan narkoba dan pergaulan bebas.
        Oleh karena itu pada tahun 2006, Presiden Republik Indonesia mencanangkan Revitalisasi Gerakan Pramuka yang bertujuan untuk menanamkan semangat kebangsaan agar kaum muda cinta tanah air dan memiliki semangat bela negara.
        Disamping itu, revitalisasi pramuka ini juga bertujuan untuk membekali kaum muda dengan berbagai ketrampilan hidup (life skills). Tujuan ini seharusnya dapat menjadi solusi atas fenomena negatif yang saat ini sering kita saksikan, misalnya awuran, kekerasan di sekolah (bullying), narkoba, dan perilaku buruk lainnya.
        Program diatas sejalan dengan pembangunan kepemudaan sesuai amanat UU Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan. Tujuan itu antara lain mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, dan demokratis.

Hadirin dan para peserta sosialisasi yang berbahagia.
        Melalui Gerakan Pramuka diharapkan dapat menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi muda yang lebih baik, berakhlak mulia, bertanggung jawab serta membina dirinya, sehingga potensi yang dimiliki oleh generasi muda dapat bermanfaat baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat secara umum.
        Untuk merealisasikan hal tersebut, diperlukan komitmen yang tinggi dan kesungguhan para Pembina Pramuka yang bersentuhan langsung dengan peserta didik.             
        Pemerintah Kota Metro sangat mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Metro yang selama ini telah bekerja keras untuk turut mensukseskan upaya Revitalisasi di tubuh Gerakan Pramuka termasuk agenda hari ini yaitu sosialisasi Undang-Undang No 12 Tahun 2010.
        Melalui sosialisasi Undang-undang No 12 tahun 2010 ini diharapkan masyarakat dan aparatur terkait dapat lebih mengetahui dan memahami peran dan fungsi Gerakan Pramuka sebagai bagian dari pendidikan, sehingga akan membantu terciptanya masyarakat yang taat hukum dan taat pada Peraturan Perundangan yang berlaku.
        Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat bermanfaat bagi saudara-saudara dalam membimbing generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Pramuka maupun dalam pelaksanaan tugasnya masing-masing.
        Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Selanjutnya dengan mengucapkan "BISMILLAAHIRRAHMANIRRAHIM", kegiatan sosialisasi undang-undang Nomor 12 tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka ini, secara resmi saya nyatakan DIBUKA.
        Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan taufik dan hidyahnya kepada kita semua. Amiiien Ya Robbal Alamiiin.

Terima kasih atas segala perhatiannya.

Billahi Taufik Wal Hidayah
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Walikota Metro


Lukman Hakim



Tidak ada komentar:

Posting Komentar